Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Scroll untuk mengenal kami

Layanan

Unggulan

RSUD M. Zein Painan

Pelayanan Rawat Jalan

Pelayanan pemeriksaan kesehatan oleh dokter umum dan spesialis dengan sistem pendaftaran yang mudah dan terjadwal.

Pelayanan Rawat Inap

Fasilitas perawatan pasien dengan ruang rawat yang nyaman serta pelayanan medis dan keperawatan selama 24 jam.

Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Pelayanan kegawatdaruratan medis yang siap melayani pasien selama 24 jam dengan tenaga kesehatan profesional.

Laboratorium

Pemeriksaan penunjang medis untuk membantu diagnosis dan pemantauan kondisi kesehatan pasien.

Pelayanan Farmasi

Penyediaan obat-obatan sesuai resep dokter dengan pelayanan cepat, aman, dan sesuai standar kefarmasian.

Radiologi

Layanan pemeriksaan radiologi seperti rontgen dan penunjang lainnya guna mendukung diagnosis medis.

Geser untuk melihat layanan lainnya

Berita Terkini

Informasi terbaru seputar kegiatan dan layanan RSUD M Zein Painan

Lihat Semua Berita
Dokumen PPID
Terbaru
Renja RSUD Dr. Muhammad Zein Painan 2025
15 Dec 2025 Unduh
NERACA RSUD Dr. Muhammad Zein 2024
15 Dec 2025 Unduh
RUP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. MUHAMMAD ZEIN PAINAN 2025
12 Dec 2025 Unduh
Daftar BMD Perelatan dan Mesin Intra Countabel RSUD Dr. Muhammad Zein Painan
12 Dec 2025 Unduh
Rekap Mutasi Barang 2024 RSUD Dr. Muhammad Zein Painan
12 Dec 2025 Unduh
DPA AWAL RSUD Dr. Muhammad Zein Painan 2025
12 Dec 2025 Unduh

Informasi Publik PPID

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Logo Pessel
Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Informasi
Logo Pessel
Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa menunggu permintaan khusus.

Lihat Informasi
Logo Pessel
Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan segera tanpa penundaan karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak.

Lihat Informasi
Logo Pessel
Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan dari kewajiban untuk dibuka dan diumumkan kepada publik sesuai ketentuan.

Lihat Informasi
s

Galeri Kegiatan

Dokumentasi kegiatan terbaru

Lihat Semua Album

Agenda Kegiatan

Jadwal kegiatan terbaru

Lihat Semua
April 2026
Mon 20
Tue 21
Wed 22
Thu 23
Fri 24
Sat 25
Sun 26
Agenda Hari Ini
20 Apr 2026

Tidak ada agenda kegiatan untuk hari ini.

FAQ

Frequently Asked Question

Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi. Selain itu, pasien berhak memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya, tindakan medis, biaya, serta privasi dan kerahasiaan data medisnya. Pasien juga berhak memilih dokter dan kelas perawatan, mengajukan pengaduan atau saran, serta menolak tindakan medis yang tidak disetujui.

Pasien wajib mematuhi peraturan rumah sakit, menghormati hak pasien dan petugas lain, memberikan informasi kesehatan yang jujur dan lengkap, mengikuti rencana terapi yang disepakati, serta membayar imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Ya. Pasien berhak menolak tindakan medis setelah mendapatkan penjelasan lengkap tentang risiko, manfaat, dan alternatifnya, serta bertanggung jawab atas konsekuensi dari keputusan tersebut.

Pasien dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan langsung kepada pihak rumah sakit, atau melalui media sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila pelayanan dianggap tidak sesuai standar.

Pelayanan Medik Umum

  • Pelayanan Poliklinik Gigi: Rp 30.000
  • Dokter Umum di IGD: Rp 30.000
  • Visum Umum / Pemeriksaan Kasus Umum: Rp 30.000
  • Visum Khusus / Pemeriksaan Kasus Khusus: Rp 45.000

Pelayanan Poliklinik Spesialis

  • Pelayanan Poliklinik Spesialis: Rp 50.000
  • Konsultasi Antar UPF: Rp 50.000
  • Konsultasi Dokter Spesialis di IGD: Rp 75.000

Pemeriksaan Kesehatan

  • Pemeriksaan Kesehatan Umum / Pegawai / Calon Pengantin: Rp 30.000
  • Pemeriksaan Buta Warna: Rp 20.000
  • Pemeriksaan Kemampuan Anak untuk Persiapan Sekolah: Rp 30.000

Jam besuk untuk pasien rawat inap adalah pukul 11.00-13.00 dan 17.00-19.00 WIB. Maksimal 2 pengunjung per pasien untuk menjaga kenyamanan dan keamanan. Pengunjung wajib menggunakan kartu identitas dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Fasilitas umum yang tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan dan dapat dimanfaatkan oleh pengunjung, antara lain:

  • Fasilitas parkir kendaraan roda 4 dan roda 2
  • Ruang tunggu pasien dan pengunjung
  • Fotocopy
  • Mushola
  • Taman
  • Toilet umum
  • Perpustakaan
  • Kursi roda

Untuk menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan Anda membawa kartu BPJS aktif dan surat rujukan dari faskes tingkat pertama (kecuali untuk kasus gawat darurat). Daftar di bagian pendaftaran BPJS dengan menunjukkan kartu dan surat rujukan. Pelayanan BPJS tersedia untuk rawat jalan dan rawat inap sesuai ketentuan yang berlaku.