Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo RSUD Logo RSUD

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Scroll untuk mengenal kami

Berita Terkini

Lihat Semua Berita

Galeri Kegiatan

Dokumentasi kegiatan terbaru RSUD Dr. M Zein Painan

Lihat Semua Album

Agenda Kegiatan

kegiatan yang dilakukan RSUD Dr. M Zein Painan.

Lihat Semua Agenda

November 2025

Mon

03

Tue

04

Wed

05

Thu

06

Fri

07

Sat

08

Sun

09

Agenda Hari Ini (07 Nov 2025)

Tidak ada agenda hari ini.

Informasi Publik PPID

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Logo Pessel
Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Informasi
Logo Pessel
Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa menunggu permintaan khusus.

Lihat Informasi
Logo Pessel
Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan segera tanpa penundaan karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak.

Lihat Informasi
Logo Pessel
Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan dari kewajiban untuk dibuka dan diumumkan kepada publik sesuai ketentuan.

Lihat Informasi

FAQ

Frequently Asked Question

Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi. Selain itu, pasien berhak memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya, tindakan medis, biaya, serta privasi dan kerahasiaan data medisnya. Pasien juga berhak memilih dokter dan kelas perawatan, mengajukan pengaduan atau saran, serta menolak tindakan medis yang tidak disetujui.

Pasien wajib mematuhi peraturan rumah sakit, menghormati hak pasien dan petugas lain, memberikan informasi kesehatan yang jujur dan lengkap, mengikuti rencana terapi yang disepakati, serta membayar imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Ya. Pasien berhak menolak tindakan medis setelah mendapatkan penjelasan lengkap tentang risiko, manfaat, dan alternatifnya, serta bertanggung jawab atas konsekuensi dari keputusan tersebut.

Pasien dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan langsung kepada pihak rumah sakit, atau melalui media sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila pelayanan dianggap tidak sesuai standar.

Rawat Jalan / Poliklinik

  • Poliklinik Spesialis – Pasien Baru: Rp 21.500
  • Poliklinik Spesialis – Pasien Lama: Rp 17.500
  • Poliklinik Umum/Gigi – Pasien Baru: Rp 14.500
  • Poliklinik Umum/Gigi – Pasien Lama: Rp 10.000

Rawat Inap (Akomodasi per Hari)

  • Kelas III: Rp 30.000
  • Kelas II: Rp 60.000
  • Kelas I: Rp 100.000
  • VIP: Rp 175.000
  • VIP Eksekutif: Rp 225.000

IGD (Instalasi Gawat Darurat)

  • Pasien Baru: Rp 16.500
  • Pasien Lama: Rp 12.000

Jam besuk untuk pasien rawat inap adalah pukul 11.00-13.00 dan 17.00-19.00 WIB. Maksimal 2 pengunjung per pasien untuk menjaga kenyamanan dan keamanan. Pengunjung wajib menggunakan kartu identitas dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Fasilitas umum yang tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan dan dapat dimanfaatkan oleh pengunjung, antara lain:

  • Fasilitas parkir kendaraan roda 4 dan roda 2
  • Ruang tunggu pasien dan pengunjung
  • Fotocopy
  • Mushola
  • Taman
  • Toilet umum
  • Perpustakaan
  • Kursi roda

Untuk menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan Anda membawa kartu BPJS aktif dan surat rujukan dari faskes tingkat pertama (kecuali untuk kasus gawat darurat). Daftar di bagian pendaftaran BPJS dengan menunjukkan kartu dan surat rujukan. Pelayanan BPJS tersedia untuk rawat jalan dan rawat inap sesuai ketentuan yang berlaku.