Berita Pilihan
Perwakilan Masyarakat Bertanya Informasi Tarif dan Prosedur Naik Kelas Rawatan
Rabu, 18 Mei 2022, 11:19:37 WIB - 119 | Andi Kasianto
Kemarin siang, Selasa (18/5) Pukul 11.00 WIB, dua orang perwakilan masyarakat berinisiatif menanyakan tentang tarif perawatan dan bagaimana prosedur bagi pasien BPJS bila ingin naik kelas rawatan di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.
Kedua tamu diterima oleh Bapak Andi, salah satu dari Tim Humas di Ruangannya. Setelah beramah tamah, kemudian dua orang perwakilan masyarakat menyampaikan maksud tujuan dan hal-hal yang ingin diketahui, seperti tarif perawatan di rumah sakit, dan prosedur bila ingin naik kelas rawatan.
Oleh Bapak Andi, dijelaskan, bahwa untuk tarif pelayanan kesehatan, RSUD Dr. Muhammad Zein Painan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Sedangkan untuk informasi awal mengenai tarif pelayanan, masyarakat juga dapat melihat melalui website PPID Rumah Sakit, tersedia dan ditempel di Loket Pembayaran maupun di ruang layanan. Sebagai contoh :
- Tarif Karcis Pelayanan Poli Spesialis : Pasien Lama (Rp21.500), Pasien Baru (Rp17.500)
- Tarif Akomodasi Umum Rawat Inap : Kelas III (Rp30.000/Hari), Kelas II (Rp60.000/Hari), dan Kelas I (Rp100.000/Hari)
Sedangkan untuk bagaimana prosedur naik kelas rawatan bagi peserta BPJS, dikarenakan ini bersifat teknis dan berkaitan dengan aturan BPJS Kesehatan, harus disampaikan oleh yang benar-benar paham dengan aturan ini, Tim Humas meminta bantuan Kasi Keperawatan, Ibu Zaiyar Efrita, untuk menjelaskan tentang tata cara dan aturan naik kelas rawatan di rumah sakit.
Menurut Buk Zaiyar Efrita, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, jika peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah : Jika peserta BPJS PBI atau peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ingin naik kelas rawatan, maka gugur haknya, atau dengan kata lain tidak berlaku dan tidak bis
2. Peserta BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) : Dapat meningkatkan kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta dan membayar sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Peserta harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta membayar biaya tambahan dengan perhitungan sebagai berikut:
- Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas perawatan III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta.
- Contohnya seperti ini: Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I. Tarif INA-CBG kelas I = Rp 5 juta Tarif INA-CBG kelas II = Rp 4 juta Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp 5 juta-Rp 4 juta) = Rp 1 juta.
-
Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari Tarif INA-CBG kelas perawatan I.
- Contohnya seperti ini: Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP. Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp 12 juta Tarif INA-CBG kelas = Rp 5 juta Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp 5 juta = Rp 3,75 juta.
Setelah mendapat penjelasan dan informasi tambahan dari Tim Humas dan Kasi Keperawatan, perwakilan masyarakat yang ingin mendapat informasi mengenai tarif dan prosedur naik kelas rawatan tersebut menyampaikan terima kasih, dan akhirnya pamit.
19 Apr 2024 10:59:23 WIB Halal Bihalal sekaligus Perpisahan Karyawan Purna Bakti 12 ~ Andi Kasianto |
15 Feb 2024 11:20:13 WIB Rapat Persiapan Pemantauan Evaluasi Pasca Akreditasi Bersama Tim Pokja Akreditasi 95 ~ Andi Kasianto |
16 Jan 2024 10:50:05 WIB Mengenal Aplikasi Srikandi yang sedang disiapkan Tim Kearsipan RSUD Painan 130 ~ Andi Kasianto |
16 Jan 2024 09:33:22 WIB Penerimaan dan Orientasi Mahasiswa PKL D3 Gizi Poltekkes Kemenkes Padang 205 ~ Andi Kasianto |
07 Des 2023 11:24:29 WIB Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di RSUD Painan 143 ~ Andi Kasianto |
21 Nov 2023 10:12:15 WIB Bupati Pessel Launching Inovasi Dompet Ko Taba di Peringatan HKN Ke-59 163 ~ Andi Kasianto |
15 Nov 2023 11:57:03 WIB Monitoring dan Evaluasi Kinerja Serta Rekredensialing BPJS Kesehatan ke RSUD Painan 135 ~ Andi Kasianto |
15 Nov 2023 11:28:28 WIB Penutupan PKL Mahasiswa Radiologi Universitas Baiturrahmah Padang 72 ~ Andi Kasianto |
STATISTIK PENGUJUNG
11 Pengunjung Hari ini | 14 Pengunjung Kemarin | 72,258 Semua Pengunjung | 167,967 Total Kunjungan | 3.145.50.83, IP Address Anda