Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo RSUD Logo RSUD

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Hak dan Kewajiban Pasien

17 Mar 2022 15:10:34 WIB 715x dibaca

A. HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien, mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah sakit.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan dirumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien, sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah sakit.
  8. Meminta konsuktasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP baik di dalam maupun diluar Rumah sakit.
  9. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya.
  10. Mendapat informasi mengenai diagnostik dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak menggangu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah sakit.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  16. Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat dan/ menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberiakan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata maupun pidana.
  18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah sakit.
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah sakit.
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan sepengetahuannya tentang masalah kesehatan.
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Menerima segala konsekunsi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.