A. HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah sakit.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien, mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah sakit.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan dirumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien.
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien, sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah sakit.
- Meminta konsuktasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP baik di dalam maupun diluar Rumah sakit.
- Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya.
- Mendapat informasi mengenai diagnostik dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak menggangu pasien lainnya.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah sakit.
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
- Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Menggugat dan/ menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberiakan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata maupun pidana.
- Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. KEWAJIBAN PASIEN
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah sakit.
- Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah sakit.
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan sepengetahuannya tentang masalah kesehatan.
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menerima segala konsekunsi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.