Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo RSUD Logo RSUD

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Prosedur Pengurusan Pasien Pulang

16 Mar 2022 12:50:09 WIB 651x dibaca

PROSEDUR PENGURUSAN PASIEN PULANG

 

Pasien Umum :

  1. Menyerahkan surat pengantar pembayaran yang ditandatangani Kepala Ruang di tempat Loket Pembayaran / kasir
  2. Membayar biaya perawatan di loket pembayaran / kasir
  3. Menyerahkan kwitansi pembayaran yang diterbitkan petugas loket pembayaran / kasir ke ruang perawatan

 

Pasien Surat Tanggungan Perusahaan :

  1. Menyerahkan surat pengantar pembayaran yang ditandatangani Kepala Ruang di tempat Loket Pembayaran / kasir dengan melampirkan foto copy Surat Tanggungan Perusahaan
  2. Membayar selisih biaya perawatan apabila terdapat biaya yang tidak ditanggung perusahaan di kasir
  3. Menyerahkan kwitansi pembayaran yang diterbitkan petugas loket pembayaran / kasir ke ruang perawatan

 

Pasien JKN (BPJS) Sesuai Hak :

  1. Menyerahkan surat pengantar pembayaran yang ditandatangani Kepala Ruang di tempat loket pembayaran / kasir dengan melampirkan foto copy SEP yang telah dilegalisir
  2. Menyerahkan ijin pulang yang diterbitkan ke ruang perawatan

 

Pasien JKN (BPJS) Naik Kelas :

  1. Menyerahkan surat pengantar pembayaran yang ditandatangani Kepala Ruang di tempat loket pembayaran / kasir dengan melampirkan foto copy SEP yang telah dilegalisir
  2. Membayar iur biaya sesuai ketentuan yang berlaku 
  3. Menyerahkan kwitansi pembayaran yang diterbitkan petugas loket pembayaran / kasir ke ruang perawatan

 

Pasien JKN (BPJS) akibat kecelakaan lalu lintas (KKL) :

  1. Menyerahkan surat pengantar pembayaran yang ditandatangani Kepala Ruang di tempat loket pembayaran / kasir dengan melampirkan foto copy SEP yang telah dilegalisir dan melengkapi persyaratan klaim KKL ke Jasa Raharja berupa :
  • Surat Jaminan dari Jasa Raharja
  • Surat kuasa dari pasien / ahli waris penanggung jawab pasien
  • Foto copy identitas diri
  • Surat keterangan kesehatan dari Dokter yang merawat (blangko dari Jasa Raharja)
  • Foto copy surat rujukan (apabila ada)

     2.  Menyerahkan ijin pulang yang diterbitkan ke ruang perawatan