PROSEDUR PENGURUSAN PASIEN PULANG
Pasien Umum :
-
Menyerahkan surat pengantar pembayaran yang ditandatangani Kepala Ruang di tempat Loket Pembayaran / kasir
-
Membayar biaya perawatan di loket pembayaran / kasir
-
Menyerahkan kwitansi pembayaran yang diterbitkan petugas loket pembayaran / kasir ke ruang perawatan
Pasien Surat Tanggungan Perusahaan :
-
Menyerahkan surat pengantar pembayaran yang ditandatangani Kepala Ruang di tempat Loket Pembayaran / kasir dengan melampirkan foto copy Surat Tanggungan Perusahaan
-
Membayar selisih biaya perawatan apabila terdapat biaya yang tidak ditanggung perusahaan di kasir
-
Menyerahkan kwitansi pembayaran yang diterbitkan petugas loket pembayaran / kasir ke ruang perawatan
Pasien JKN (BPJS) Sesuai Hak :
-
Menyerahkan surat pengantar pembayaran yang ditandatangani Kepala Ruang di tempat loket pembayaran / kasir dengan melampirkan foto copy SEP yang telah dilegalisir
-
Menyerahkan ijin pulang yang diterbitkan ke ruang perawatan
Pasien JKN (BPJS) Naik Kelas :
- Menyerahkan surat pengantar pembayaran yang ditandatangani Kepala Ruang di tempat loket pembayaran / kasir dengan melampirkan foto copy SEP yang telah dilegalisir
- Membayar iur biaya sesuai ketentuan yang berlaku
- Menyerahkan kwitansi pembayaran yang diterbitkan petugas loket pembayaran / kasir ke ruang perawatan
Pasien JKN (BPJS) akibat kecelakaan lalu lintas (KKL) :
- Menyerahkan surat pengantar pembayaran yang ditandatangani Kepala Ruang di tempat loket pembayaran / kasir dengan melampirkan foto copy SEP yang telah dilegalisir dan melengkapi persyaratan klaim KKL ke Jasa Raharja berupa :
- Surat Jaminan dari Jasa Raharja
- Surat kuasa dari pasien / ahli waris penanggung jawab pasien
- Foto copy identitas diri
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter yang merawat (blangko dari Jasa Raharja)
- Foto copy surat rujukan (apabila ada)
2. Menyerahkan ijin pulang yang diterbitkan ke ruang perawatan