Rabu (19/11), menggiatkan lagi kampanye rumah sakit bebas asap rokok, dengan peraturan yang melarang karyawan, pengunjung, pasien atau keluarga pasien membawa rokok kedalam rumah sakit. Dengan tidak adanya rokok yang masuk kedalam rumah sakit mengurangi masalah atau ketidaknyamanan yang ditimbullkan oleh rokok.
Dengan semangat membara direktur RSUD Dr. M. Zein Painan terus memberi intruksi dan mengingatkan semua karyawan dan pasien untuk tidak membawa masuk rokok kedalam rumah sakit. Dalam kesempatan kali ini, Direktur RSUD Dr. M. Zein Painan dr. Sutarman, MM ditemani Kasubag umum, Kepegawaian dan Diklat Fefrianto, S. Kom, sekretaris pimpinan. Suriadi, SH kembali meninjau ke lapangan, Seperti cita-cita direktur, menjadikan Rumah Sakit bebas dari asap rokok. (PKRS)
Penulis: Andi Kasianto