Tugas dan Fungsi
(1) Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur organisasi yang mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
(2) Komite Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Direktur RSUD.
(3) Komite Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di RSUD dengan cara:
- Melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di RSUD;
- Memelihara mutu profesi staf medis; dan
- Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis.