Seksi Pengelolaan Keuangan
31 Aug 2022
11:37:41 WIB
361x dibaca
- Seksi Pengelolaan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf e angka 1, mempunyai tugas membantu kepala bidang keuangan dan akuntansi merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporakan urusan kegiatan pengelolaan keuangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi pengelolaan keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja pengelolaan keuangan;
- Menyusun sistem dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan keuangan;
- Menyusun rencana anggaran pendapatan RSUD;
- Menerbitkan nota perintah pembayaran (NPM);
- Melaksanakan penatausahaan dan pembayaran gaji pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima dan menyetorkan pendapatan yang berasal dari retribusi dan lainnya berdasarkan ketentuan;
- Melaksanakan administrasi penerimaan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menerima dan membukukan pendapatan fungsional RSUD dan melaksanakan peyetoran pendapatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan penagihan pembayaran pengobatan/ perawatan pasien dengan jaminan kepada pihak penjamin/ pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerjasama dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membuat laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran BLUD ke PPK-BLUD sebagai bahan untuk konsolidasi ke pemerintah daerah;
- Menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran BLUD ke PPK-BLUD sebagai bahan untuk konsolidasi ke pemerintah daerah;
- Melakukan verifikasi terhadap sunber-sumber pendapatan RSUD;
- Mengevaluasi program dan kegiatan setiap bulannya;
- Melakukan pembinaan terhadap bendahara penerimaan/ pembantu dan bendahara/ pembantu di rumah sakit;
- Mengelola administrasi keuangan dan penatausahaan keuangan RSU; dan
- Melaksanakan tugas lainya yang diberikan oleh pimpinan.