Seksi pembukuan dan Akuntansi
31 Aug 2022
11:57:30 WIB
357x dibaca
- Seksi Pengelolaan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas membantu kepala bidang keuangan dan akuntansi merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporakan urusan kegiatan pembukuan dan akuntansi.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi pembukuan dan akuntansi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja seksi pembukuan dan akuntansi;
- Menyusun sistem dan standar operasional prosedur (SPO) seksi pembukuan dan akuntansi;
- Mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan mnganalisa data-data keuangan sehingga menjadi informasi yang akurat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan;
- Menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghimpun laporan aset dan persediaan setiap bulan dari pengurus barang;
- Menyusun laporan operasional;
- Menyusun neraca keuangan;
- Menyusun laporan arus kas;
- Membuat catatan atas laporan keuangan;
- Menyampaikan laporan keuangan triwulan, semester dab tahunan ke pemerintah daerah;
- Melakukan pembinaan terhadap pegawai dilingkup seksi pembukuan dan akuntansi;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, memeriksa, mengawasi dan menilai hail kerja pegawai dilingkungan seksi pembukuan dan akuntansi agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan; dan
- Melakasanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.