Tugas dan Fungsi
(1) Seksi Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan keperawatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Keperawatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- Menyusun falsafah dan tujuan keperawatan sesuai dengan falsafah dan tujuan RSUD;
- Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatan secara keseluruhan baik dalam jumlah maupun kualifikasi (secara makro) koordinasi dengan instalasi terkait;
- Menyusun program pengembangan tenaga keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan (RSUD);
- Menyusun program orientasi bagi pegawai baru dan mahasiswa pendidikan keperawatan;
- Menyusun program mutasi tenaga keperawatan baik pelaksanaan maupun pengelolaan koordinasi dengan instalasi terkait;
- Menyusun rencana kebutuhan peralatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan keperawatan, koordinasi dengan pegawai dan kepala ruangan terkait;
- Menyusun rencana pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan;
- Menyusun program pengendalian mutu meliputi asuhan keperawatan, SPO, ketenagaan, dan peralatan keperawatan;
- Membimbing kepala ruangan untuk terlaksananya asuhan keperawatan, pembinaan etika, peningkatan mutu keperawatan serta diklat dan terlaksananya penyuluhan kesehatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan kepala instalasi dan kepala ruangan dalam melaksanakan pelayanan keperawatan;
- Menganalisa jadwal dinas pengawas keperawatan RSUD;
- Menyelesaikan tugas kepala staf apabila berhalangan;
- Mengawasi, mengendalikan, dan menilai penerapan kebijakan pelayanan, tata tertib, dan etika profesi keperawatan;
- Melaksanakan penilaian kinerja tenaga keperawatan dan mutu pelayanan keperawatan koordinasi dengan staf, kepala ruangan dan kepala instansi terkait;
- Melaksanakan supervisi secara berkala atau sewaktu-waktu ke ruang perawatan, baik secara mandiri atau bersama dengan pegawai/ staf atau instalasi terkait; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.