Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo RSUD Logo RSUD

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

31 Aug 2022 10:59:35 WIB 438x dibaca

      Tugas dan Fungsi

  1. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugasmenyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja RSUD, pengelolaan administrasi keuangan sedrta pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan, Keunagn dan Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perencanaan dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menginventarisir dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan perencanaan, keungan dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta menyiapkan petunjukan pemecahan permasalahan;
  • Menghimpun rencana program dan kegiatan dari seluruh bidang sebagai bahan dalam penyusunan rencana tahunan, rencana pembangunan jangka menengah serta rencana pembangunan janka panjang RSUD;
  • Mengumpulkan/ menyiapkan dokument dan memproses rencana kerja anggaran (RKA), dokumenn pelaksanaan anggaran (DPA) RSUD;
  • Mempersiapkan bahan dalam rangka menyusun anggaran kinerja RSUD dan melakukan perubahan atau penembahan anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan usulan masing-masing bidang;
  • Melakukan pengumpulan data dan menyusun laporan tahunan, laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP), bahan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj), bahan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) dan penetapan kinerja dinas;
  • Melakukan koordinasi dengan bidang keungan dan akuntansi dalam penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran RSUD;
  • Membagin tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, bimbingan, mengvaluasi, mengawasi, membina dan menilai hasil kerja bawahan dilingkungan sub bagian perencanaan, keungan dan pelaporan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
  • Menyampaikan saran dan telaahan kepada kepala bagian Tata Usaha Menyangkut kegiatan perencanaan dan pelaporan RSUD;
  • Menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan RSUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun rencana program dan kegiantan dari seluruh bidang dan seksi sebagai bahan dalam menyusun rencana bisnis anggaran (RBA) dan rencana strategis bisnis (RSB) untuk pelaksanaan badan layanan umum RSUD
  • Melaporkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Peloaporan kepada kepala Bagian Tata Usaha; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.