Tugas dan Fungsi
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugasmenyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja RSUD, pengelolaan administrasi keuangan sedrta pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan, Keunagn dan Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perencanaan dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menginventarisir dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan perencanaan, keungan dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta menyiapkan petunjukan pemecahan permasalahan;
- Menghimpun rencana program dan kegiatan dari seluruh bidang sebagai bahan dalam penyusunan rencana tahunan, rencana pembangunan jangka menengah serta rencana pembangunan janka panjang RSUD;
- Mengumpulkan/ menyiapkan dokument dan memproses rencana kerja anggaran (RKA), dokumenn pelaksanaan anggaran (DPA) RSUD;
- Mempersiapkan bahan dalam rangka menyusun anggaran kinerja RSUD dan melakukan perubahan atau penembahan anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan usulan masing-masing bidang;
- Melakukan pengumpulan data dan menyusun laporan tahunan, laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP), bahan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj), bahan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) dan penetapan kinerja dinas;
- Melakukan koordinasi dengan bidang keungan dan akuntansi dalam penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran RSUD;
- Membagin tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, bimbingan, mengvaluasi, mengawasi, membina dan menilai hasil kerja bawahan dilingkungan sub bagian perencanaan, keungan dan pelaporan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
- Menyampaikan saran dan telaahan kepada kepala bagian Tata Usaha Menyangkut kegiatan perencanaan dan pelaporan RSUD;
- Menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan RSUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Menghimpun rencana program dan kegiantan dari seluruh bidang dan seksi sebagai bahan dalam menyusun rencana bisnis anggaran (RBA) dan rencana strategis bisnis (RSB) untuk pelaksanaan badan layanan umum RSUD
- Melaporkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Peloaporan kepada kepala Bagian Tata Usaha; dan
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.