Tujuan dan Fungsi
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal RSUD.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur RSUD.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pemeriksaan internal menyelenggarakan fungsi:
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja RSUD;
- Penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang administrasi pelayanan serta administrasi umum dan keuangan.
- Pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yang ditugaskan oleh Direktur RSUD;
- Pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil audit;
- Pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan operasional RSUD; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.