Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo RSUD Logo RSUD

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Seksi Penunjang Teknis

31 Aug 2022 11:01:23 WIB 342x dibaca

Tugas dan Fungsi

1. Seksi Penunjang Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas membantu Bidang Penunjang Medis merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan kegiatan Seksi Penunjang Teknis.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penunjang Teknis mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  • a. Membuat rencana kerja Seksi Penunjang Teknis berdasarkan kebutuha, memantau pelaksanaan dan membuat laporan pelaksanaan;
  • b. Menyusun rencana kebutuhan tenaga dan mengkoordinir kegiatan di instalasi yang ada di lingkungan Bidang Penunjang Medis, Instalasi Farmasi, Instalasi Laboratorium, Instalasi Gizi, Gas Medis secara keseluruhan baik dalam jumlah maupun kualifikasi, berkoordinasi dengan instalasi terkait;
  • c. Menyusun program dan rencana pengembangan kompetensi pegawai pada instalasi yang ada di lingkungan Bidang Penunjang Medis;
  • d. Menyusun rencana obat-obatan, bahan habis pakai dan reagensia (UTDRS) dan Laboratorium serta rencana anggaran biaya berdasarkan kebutuhan pelayanan RSUD;
  • e. Menganalisa dan menyetujui usulan pengadaan dan permintaan (obat-obatan, bahan habis pakai dan reagensia) dari ruangan;
  • f. Menyusun jadwal rapat koordinasi dengan pegawai dan kepala ruangan/ instalasi yang berada di lingkungan Bidang Penunjang Medis;
  • g. Membagi tugas kepada pegawai di lingkungan Bidang Penunjang Medis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
  • h. Memberi petunjuk dan bimbingan kepada pegawai di lingkungan Seksi Penunjang Teknis agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik;
  • i. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pegawai agar tidak terjadi penyimpangan, sehingga setiap permasalahan dapat segera diketahui;
  • j. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Seksi Penunjang Teknis dan koordinasi dengan kepala ruangan/ instalasi terkait;
  • k. Membantu pelaksanaan kegiatan bidang penunjang teknis RSUD;
  • l. Membuat laporan hasil kegiatan Seksi Penunjang Teknis;
  • m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.