Tata Tertib Pasien, Pengunjung, dan Penunggu Pasien :
-
Pasien, Penunggu, dan Penunggu Pasien tidak dibenarkan menggunakan dan atau membawa barang berharga (perhiasan), perlengkapan tidur, ember, dan barang lainnya yang tidak bisa masuk di dalam lemari penyimpanan.
-
Jam berkunjung pasien di rawat inap adalah:
Pagi : 11.00 s/d 13.00 WIB Sore : 16.00 s/d 21.00 WIB -
Pengunjung menunggu di fasilitas umum sampai jam berkunjung di buka
-
Tidak diperkenankan memberi makanan dari luar kepada pasien tanpa seizin perawat rumah sakit
-
Penunggu pasien diharuskan menggunakan Kartu Tunggu Pasien
-
Anak Usia 12 Tahun ke bawah di larang masuk ruangan rawat inap
-
Penunggu Pasien dan Pengunjung dilarang membawa pasien pulang tanpa surat izin dari rumah sakit
-
Pengunjung masuk ruang perawatan secara bergantian
-
Pengunjung tidak diperkenankan tidur-tiduran di tempat tidur pasien
-
Pada saat dilakukan pembersihan ruangan rawat inap, penunggu pasien berada di luar ruangan perawatan
-
Pasien, Pengunjung dan Penunggu Pasien di larang keras merokok di lingkungan rumah sakit