Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Penyebab Mengapa Korban Kecelakaan dan Biaya Pengobatan di Rumah Sakit Tidak Ditanggung Jasa Raharja

12 Oct 2023 10:11:33 WIB 768x dibaca
Penyebab Mengapa Korban Kecelakaan dan Biaya Pengobatan di Rumah Sakit Tidak Ditanggung Jasa Raharja
Penyebab Mengapa Korban Kecelakaan dan Biaya Pengobatan di Rumah Sakit Tidak Ditanggung Jasa Raharja

Ada beberapa kebijakan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jasa Raharja) yang saling berkaitan terhadap kasus kecelakaan yang perlu diketahui masyarakat untuk keperluan biaya pengobatan di rumah sakit, yaitu, bila kecelakaan tunggal, dalam artian pasien tersebut jatuh dari kendaraan atau kecelakaan, tanpa melibatkan lawan, maka pasien tersebut biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, bila pasien mengalami kecelakaan ganda, dengan melibatkan kendaraan lain, maka pasien tersebut untuk biaya pengobatannya begitu selesai dapat diklaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan (Jasa Raharja).

Untuk korban kecelakaan di rumah sakit, baik kecelakaan tunggal ataupun kecelakaan ganda, keluarga pasien harus mengurus kelengkapan administrasi, salah satunya adalah Laporan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami adalah kecelakaan tunggal atau kecelakaan ganda. Tanpa bisa melengkapi surat dari Kepolisian tersebut, pasien korban kecelakaan harus menanggung sendiri seluruh biaya pengobatan selama di rumah sakit atau statusnya pasien umum .

Namun, ada beberapa kondisi yang menjadi penyebab pasien korban kecelakaan ganda yang harusnya biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan (Jasa Raharja), nantinya akan ditolak oleh Jasa Raharja saat mengurus pengklaiman biaya pengobatan ke Jasa Raharja. Mengapa demikian? Berikut beberapa point yang menyebabkan korban kecelakaan ganda biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan (Jasa Raharja)

  1. Melawan arus lalu lintas
  2. Berkendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi
  5. Berkendara tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas
  6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi/tidak dilengkapi STCK

Demikian beberapa sebab pasien kecelakaan yang pada akhirnya harus menanggung biaya pengobatan sendiri karena tidak ditanggung baik oleh BPJS Kesehatan maupun oleh BPJS Ketenagakerjaan (Jasa Raharja), Jadi mulai dari diri kita sendiri, stop pelanggaran di jalan raya demi keselamatan bersama. (ak)

Penulis: andi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.