Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo RSUD Logo RSUD

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Seksi Peralatan

31 Aug 2022 11:02:07 WIB 374x dibaca

Tugas dan Fungsi

1. Seksi Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayatr (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas membantu Bidang Penunjang Medis merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan kegiatan mengenai peralatan di lingkungan RSUD sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Peralatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  • a. Menyusun perencanaan peralatan medis dan non medis serta perlengkapan RSUD berdasarkan standar kebutuhan;
  • b. memantau pelaksanaan kegiatan untuk pengadaan peralatan medis dan non medis serta perlengkapan RSUD;
  • c. Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pemeliharaan seluruh peralatan medis dan non medis serta perlengkapan RSUD;
  • d. Menyusun rencana kebutuhan tenaga dan peralatan serta mengkoordinasikan kegiatan di Instalasi Radiologi, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) dan CSSD;
  • e. Melakukan pengelolaan kegiatan Seksi Peralatan di RSUD;
  • f. Menyiapkan data peralatan medis dan non medis serta menyiapkan bahan yang diperlukan dalam membuat rencana pengembangan peralatan dan perlengkapan RSUD;
  • g. Menyiapkan bahan dan peralatan serta mengatur administrasi peralatan dan perlengkapan RSUD, penyaluran serta pemakaian penggunaan dan mengusulkan penghapusan peralatan/ perlengkapan yang tidak layak pakai;
  • h. Mendistribusikan, menjaga, memelihara serta membuat laporan peralatan dan perlengkapan RSUD;
  • i. Menganalisa dan mengelola usulan pengadaan dan permintaan peralatan medis serta perlengkapan dari ruangan melalui bidang terkait berkoordinasi dengan pengurus barang;
  • j. Menginvetarisir, menyusun dan menyajikan data barang inventaris daerah yang meliputi jenis, sifat, mutu, tipe, tahun perolehan, sumber dana, kondisi dan nilai-nilai barang lingkup RSUD;
  • k. Membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, bimbingan, mengevaluasi, mengawasi, membina dan menilai hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Peralatan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
  • l. membuat konsep surat menyurat, data dan laporan yang berhubungan dengan Seksi Peralatan;
  • m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.