Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo RSUD Logo RSUD

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Seksi Pelayanan

31 Aug 2022 11:08:25 WIB 432x dibaca

Tugas dan Fungsi

  1. Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksut dalam pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas membantu kepala Bidang Pelayanan Medis merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengeveluasi dan melaporkan urusan kegiatan seksi pelayanan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi pelayanan mempunyai uraian tugas sebagai berikut
  • Menyusun rencana dan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang berdasarkan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Mencari, mengumpulkan, menghimpun dsn mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan pelayana medis;
  • Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pelayana medis serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • Mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan medis, melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medis;
  • Melakukan pengawasan terhadap tindakan malpraktek pelayan medis;
  • Memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pegawai tentang pelaksanaan tugas masing-masing serta menilai pelaksanaan pekerjaan pegawai sebagai pembinaan dan pengembangan karir;
  • Menyiapkan keperluan pelaksanaan tugas Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Unit Tranfusi Darah, Keterapian Fisik, Medical Record dan Kamar Operasi/ Anastesi/ Recovery Room;
  • Melakukan penanganan terhadap keluhan pasien dan pengunjung terkait pelayanan yang mereka terima dari RSUD;
  • Mengatur jadwal pelayanan Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Unit Tranfusi Darah, Keterapian Fisik, Medical Record, Pemularasan Jenazah, Promosi Kesehatan Rumah Sakit dan Kamar Operasi/ Anastesi/ Recovery Room, serta Jam Bezuk di Instalasi Rawat Inap;
  • Menganalisa dan mengatur pelaksanaan program kerja seksi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan serta membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Melakukan penanganan masalah dalam pelayanan rumah sakit mencakup peningkatan mutu pelayanan ( Service Excellence ), konservasi jenazah, pasien terlantar, pasien bermasalah dan siaga bencana;
  • Melakukan pengawasan pelaksanaan inspeksi sanitasi rumah sakit;
  • Melakukan analisis dan membuat rencana kebutuhan tenaga di lingkup Seksi Pelayanan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.