Tugas dan Fungsi
- Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksut dalam pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas membantu kepala Bidang Pelayanan Medis merencanakan kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengeveluasi dan melaporkan urusan kegiatan seksi pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi pelayanan mempunyai uraian tugas sebagai berikut
- Menyusun rencana dan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang berdasarkan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dsn mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan pelayana medis;
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pelayana medis serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan medis, melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medis;
- Melakukan pengawasan terhadap tindakan malpraktek pelayan medis;
- Memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pegawai tentang pelaksanaan tugas masing-masing serta menilai pelaksanaan pekerjaan pegawai sebagai pembinaan dan pengembangan karir;
- Menyiapkan keperluan pelaksanaan tugas Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Unit Tranfusi Darah, Keterapian Fisik, Medical Record dan Kamar Operasi/ Anastesi/ Recovery Room;
- Melakukan penanganan terhadap keluhan pasien dan pengunjung terkait pelayanan yang mereka terima dari RSUD;
- Mengatur jadwal pelayanan Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Unit Tranfusi Darah, Keterapian Fisik, Medical Record, Pemularasan Jenazah, Promosi Kesehatan Rumah Sakit dan Kamar Operasi/ Anastesi/ Recovery Room, serta Jam Bezuk di Instalasi Rawat Inap;
- Menganalisa dan mengatur pelaksanaan program kerja seksi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan serta membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melakukan penanganan masalah dalam pelayanan rumah sakit mencakup peningkatan mutu pelayanan ( Service Excellence ), konservasi jenazah, pasien terlantar, pasien bermasalah dan siaga bencana;
- Melakukan pengawasan pelaksanaan inspeksi sanitasi rumah sakit;
- Melakukan analisis dan membuat rencana kebutuhan tenaga di lingkup Seksi Pelayanan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.