Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo RSUD Logo RSUD

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

31 Aug 2022 10:58:03 WIB 375x dibaca

Tugas dan Fungsi

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Ayat(1) huruf b angka 1, mempunyai tugas membantu Kepala Tata Usaha menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian lingkup RSUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana maksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  • a. Mengkoordinir semua tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam mengumpulkan bahan, mengolah pedoman dan petunjuk terknis di bidang pengendalian dan pendayagunaan aparatur RSUD serta melakukan urusan tata usaha umum dan kepegawaian lingkup RSUD dan membuat laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, petunjuk teknis bidang umum dan kepegawaian;
  • c. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan dan acara rutin keprotokolan dan acara resmi lainnya;
  • d. Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan umum, surat masuk dan surat keluar, bidang umum kepegawaian dan diklat, penyimpanan berkas kerja, data dan bahan pengadaan serta mendistribusikannya dan mempersiapkan, mengatur administrasi, bahan cetak dan alat tulis, linen rumah sakit;
  • e. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan, penyaluran, pemakaian, penggunaan dan penghapusan barang;
  • f. Mengelola dan mengatur pemanfaatan sarana transportasi rumah sakit dan ambulance, perpustakaan dan lingkungan rumah sakit;
  • g. Menyusun rencana kebutuhan pegawai secara keseluruhan baikdalam jumlah maupun kualifikasi (secara makro), koordinasi bidang terkait serta menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan kepegawaian lingkup RSUD;
  • h. Menyusun program orientasi bagi pegawai baru dan mahasiswa pendidikan;
  • i. Mengelola pemanfaatan dan pemeliharaan gedung/ bangunan RSUD, menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan, kenyamanan, kelestarian lingkungan dan keamanan RSUD, serta mengatur pelaksanaan kegiatan Laundry;
  • j. Menyusun DUK dan Bezetting pegawai dan menyiapkan bahan usulan untuk pemberian penghargaan dan tanda kehormatan pegawai;
  • k. Menyiapkan bahan serta meneliti usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti dan pensiun pegawai;
  • l. Menyiapkan bahan permintaan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami dan kartu taspen;
  • m. Memproses pelanggaran disiplin, perceraian dan perkawinan pegawai serta menyimpan dan melaporkan data kehadiran pegawai;
  • n. Menyiapkan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  • o. Membagi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, bimbingan dan arahan, mengevaluasi, membina, mengawasi, serta menilai hasil kerja pegawai lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • p. Melaksanakan kerja sama dengan dengan institusi pendidikan mengenai pelaksanaan praktek bagi mahasiswa di lingkup RSUD;
  • q. Merencanakan agenda pelatihan untuk peningkatan SDM bagi Pegawai RSUD;
  • r. Merencanakan pendidikan teknis bagi tenaga kesehatan/ pegawai RSUD;
  • s. Melaksanakan proses praktek mahasiswa di lingkup RSUD;
  • t, Mengevaluasi hasil kegiatan praktek mahasiswa melalui seminar mahasiswa lingkup RSUD;
  • u. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.