Keseriusan direktur rumah sakit, dr. H. Sutarman, MM bersama jajaran manajemen dalam menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur tentang Kebijakan Larangan Merokok di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan.
Berdasarkan Intruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84/Menkes/Menkes/Inst/2002, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Bekerja dan Sarana Kesehatan dan langkah nyata dari Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk dapat menerapkan kebijakan tersebut, haruslah dimulai dari dalam/ karyawan rumah sakit itu sendiri, untuk dapat memberi contoh kepada masyarakat, pengunjung dan pasien. Dalam point kebijakan tersebut jelas disebutkan sanksi baik bagi karyawan maupun pengunjung/pasien yang melanggar.
Mari bersama kita ciptakan lingkungan rumah sakit yang nyaman dan tanpa asap rokok. (AK)
Penulis: Andi Kasianto