Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Informasi dan Tim Kominfo Pessel Kunjungi PPID Pembantu RSUD Dr. Muhammad Zein Painan

19 Oct 2020 13:55:03 WIB 247x dibaca
Komisi Informasi dan Tim Kominfo Pessel Kunjungi PPID Pembantu RSUD Dr. Muhammad Zein Painan
Komisi Informasi dan Tim Kominfo Pessel Kunjungi PPID Pembantu RSUD Dr. Muhammad Zein Painan

Jumat siang (9/10) Tim Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat didampingi Tim Kominfo Pesisir Selatan, yang langsung dipimpin Kepala Dinas, Bapak Junaidi, S.Kom., M.E., berkesempatan mengunjungi RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.

Rombongan disambut direktur yang dalam hal ini diwakili Kabag. Tata Usaha, Ibu Lidia Defianti, SKM dan didampingi Kabid. Pelayanan Medis, dr. Reyantis Capanay bersama Tim PPID rumah sakit.

Adapun kunjungan Tim Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan didampingi Kominfo Pesisir Selatan adalah meninjau PPID Pembantu (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu) RSUD Dr. Muhammad Zein Painan. Kegiatan ini sebagai rangkaian dalam rangka penilaian terhadap PPID Utama dalam hal ini Dinas Kominfo Pesisir Selatan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

RSUD Dr. Muhammad Zein Painan dalam hal ini sebagai PPID Pembantu, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Tugasnya dan fungsinya antara lain:

1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

- Informasi yang dikecualikan.

2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;

3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;

4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;

6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;

8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

Penulis: Andi Kasianto

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.