Dalam rangka meningkatkan kualitas Keterbukaan Informasi Publik serta mengoptimalkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana amanat Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 ( UU KIP ), maka RSUD Dr. Muhammad Zein Painan yang merupakan satu OPD dari 26 OPD d Kabupaten Pesisir Selatan menerima undangan dari Sekretaris Daerah untuk melakukan pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID )Pelaksana dan PPID Nagari guna penguatan tugas dan fungsi PPID serta sekaligus pada acara ini dilakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik untuk mengukur tingkat kepatuhan dan ketaatan Perangkat Daerah dan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan dalam menjalankan UU KIP.
Pada acara yang diselenggarakan pada Selasa, 3 Desember 2024 pada pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB bertempat di ruangan pertemuan Saga Murni Hotel, Sago Painan, RSUD Dr. Muhammad Zein Painan diwakili oleh Ns. Hj. Adek Imelda Syam, S.Kep, M.A.P, selaku Kabag Tata Usaha serta Ichsan, S.Kom, sebagai operator PPID Pelaksana RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Bapak Mawardi Roska. Bapak Sekda dalam pidato pembukaan acara menegaskan bahwa Rapat Koordinasi ini dimaksudkan untuk mempertahankan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Kabupaten INFORMATIF selama kurun 2024 ini dengan cara mengoptimalkan peran dan fungsi PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik seberapa besar tingkat kepatuhan dan ketaatan Perangkat Daerah dan Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan dalam menjalankan UU KIP. Mempertahankan hal demikian yang akan sulit dibandingkan meraih gelar INFORMATIF, tutup Beliau.
(Kontributor Berita: Adek Imelda Syam)
Penulis: andi