Pengertian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib di rumah sakit yang berhak diperoleh setiap pasien secara minimal. Sedangkan pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan, khususnya pada rumah sakit.
Rabu (05/10) Pukul 14.00 WIB, di Ruang Komite Medis, dilaksanakan Rapat Pembahasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Bidang Penunjang Medis di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan. Rapat ini dipimpin Kasi Pelayanan, Ibu Allafni bersama Kasi Keperawatan, Ibu Zaiyar Efrita dan Kepala Bidang Penunjang Medis, Ibu Anfebrianita. Sedangkan peserta rapat pembahasan adalah Kepala Ruangan dari Bidang Penunjang Medis.
Beberapa tujuan ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal adalah:
Penulis: andi