Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Pembahasan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penunjang Medis

05 Oct 2022 15:36:45 WIB 133x dibaca
Pembahasan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penunjang Medis
Pembahasan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penunjang Medis

Pengertian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib di rumah sakit yang berhak diperoleh setiap pasien secara minimal. Sedangkan pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan, khususnya pada rumah sakit.

Rabu (05/10) Pukul 14.00 WIB, di Ruang Komite Medis, dilaksanakan Rapat Pembahasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Bidang Penunjang Medis di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan. Rapat ini dipimpin Kasi Pelayanan, Ibu Allafni bersama Kasi Keperawatan, Ibu Zaiyar Efrita dan Kepala Bidang Penunjang Medis, Ibu Anfebrianita. Sedangkan peserta rapat pembahasan adalah Kepala Ruangan dari Bidang Penunjang Medis.

Beberapa tujuan ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal adalah:

  1. Masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan publik di rumah sakit, khusunya di bagian penunjang medis seperti pelayanan Labor, Rontgen, dengan mutu tertentu.
  2. Standar Pelayanan Minimal sebagai alat bagi rumah sakit untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar.
  3. Standar Pelayanan Minimal dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas rumah sakit terhadap masyarakat.

Penulis: andi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.