Kemarin siang, Selasa (18/5) Pukul 11.00 WIB, dua orang perwakilan masyarakat berinisiatif menanyakan tentang tarif perawatan dan bagaimana prosedur bagi pasien BPJS bila ingin naik kelas rawatan di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.
Kedua tamu diterima oleh Bapak Andi, salah satu dari Tim Humas di Ruangannya. Setelah beramah tamah, kemudian dua orang perwakilan masyarakat menyampaikan maksud tujuan dan hal-hal yang ingin diketahui, seperti tarif perawatan di rumah sakit, dan prosedur bila ingin naik kelas rawatan.
Oleh Bapak Andi, dijelaskan, bahwa untuk tarif pelayanan kesehatan, RSUD Dr. Muhammad Zein Painan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Sedangkan untuk informasi awal mengenai tarif pelayanan, masyarakat juga dapat melihat melalui website PPID Rumah Sakit, tersedia dan ditempel di Loket Pembayaran maupun di ruang layanan. Sebagai contoh :
Sedangkan untuk bagaimana prosedur naik kelas rawatan bagi peserta BPJS, dikarenakan ini bersifat teknis dan berkaitan dengan aturan BPJS Kesehatan, harus disampaikan oleh yang benar-benar paham dengan aturan ini, Tim Humas meminta bantuan Kasi Keperawatan, Ibu Zaiyar Efrita, untuk menjelaskan tentang tata cara dan aturan naik kelas rawatan di rumah sakit.
Menurut Buk Zaiyar Efrita, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, jika peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah : Jika peserta BPJS PBI atau peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ingin naik kelas rawatan, maka gugur haknya, atau dengan kata lain tidak berlaku dan tidak bis
2. Peserta BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) : Dapat meningkatkan kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta dan membayar sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Peserta harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta membayar biaya tambahan dengan perhitungan sebagai berikut:
Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari Tarif INA-CBG kelas perawatan I.
Setelah mendapat penjelasan dan informasi tambahan dari Tim Humas dan Kasi Keperawatan, perwakilan masyarakat yang ingin mendapat informasi mengenai tarif dan prosedur naik kelas rawatan tersebut menyampaikan terima kasih, dan akhirnya pamit.
Penulis: andi