Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Perwakilan Masyarakat Bertanya Informasi Tarif dan Prosedur Naik Kelas Rawatan

18 May 2022 11:19:37 WIB 336x dibaca
Perwakilan Masyarakat Bertanya Informasi Tarif dan Prosedur Naik Kelas Rawatan
Perwakilan Masyarakat Bertanya Informasi Tarif dan Prosedur Naik Kelas Rawatan

Kemarin siang, Selasa (18/5) Pukul 11.00 WIB, dua orang perwakilan masyarakat berinisiatif menanyakan tentang tarif perawatan dan bagaimana prosedur bagi pasien BPJS bila ingin naik kelas rawatan di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.

Kedua tamu diterima oleh Bapak Andi, salah satu dari Tim Humas di Ruangannya. Setelah beramah tamah, kemudian dua orang perwakilan masyarakat menyampaikan maksud tujuan dan hal-hal yang ingin diketahui, seperti tarif perawatan di rumah sakit, dan prosedur bila ingin naik kelas rawatan.

Oleh Bapak Andi, dijelaskan, bahwa untuk tarif pelayanan kesehatan, RSUD Dr. Muhammad Zein Painan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Sedangkan untuk informasi awal mengenai tarif pelayanan, masyarakat juga dapat melihat melalui website PPID Rumah Sakit, tersedia dan ditempel di Loket Pembayaran maupun di ruang layanan. Sebagai contoh :

  • Tarif Karcis Pelayanan Poli Spesialis : Pasien Lama (Rp21.500), Pasien Baru (Rp17.500)
  • Tarif Akomodasi Umum Rawat Inap : Kelas III (Rp30.000/Hari), Kelas II (Rp60.000/Hari), dan Kelas I (Rp100.000/Hari)

Sedangkan untuk bagaimana prosedur naik kelas rawatan bagi peserta BPJS, dikarenakan ini bersifat teknis dan berkaitan dengan aturan BPJS Kesehatan, harus disampaikan oleh yang benar-benar paham dengan aturan ini, Tim Humas meminta bantuan Kasi Keperawatan, Ibu Zaiyar Efrita, untuk menjelaskan tentang tata cara dan aturan naik kelas rawatan di rumah sakit.

Menurut Buk Zaiyar Efrita, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, jika peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah : Jika peserta BPJS PBI atau peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ingin naik kelas rawatan, maka gugur haknya, atau dengan kata lain tidak berlaku dan tidak bis

2. Peserta BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI)  : Dapat meningkatkan kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta dan membayar sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Peserta harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta membayar biaya tambahan dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas perawatan III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta.
  • Contohnya seperti ini: Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I. Tarif INA-CBG kelas I = Rp 5 juta Tarif INA-CBG kelas II = Rp 4 juta Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp 5 juta-Rp 4 juta) = Rp 1 juta.
  1. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari Tarif INA-CBG kelas perawatan I.

  • Contohnya seperti ini: Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP. Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp 12 juta Tarif INA-CBG kelas = Rp 5 juta Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp 5 juta = Rp 3,75 juta.

Setelah mendapat penjelasan dan informasi tambahan dari Tim Humas dan Kasi Keperawatan, perwakilan masyarakat yang ingin mendapat informasi mengenai tarif dan prosedur naik kelas rawatan tersebut menyampaikan terima kasih, dan akhirnya pamit.


 


 

Penulis: andi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.