Selasa (31/10) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Sharing Knowledge Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Vidcon PCC, yang diikuti oleh beberapa Organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan pelayanan publik langsung kepada masyarakat, salah satunya adalah RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.
Dalam kegiatan ini, Kabag. Tata Usaha, Ibu Adek Imelda Syam didampingi Dewi Mastura Agra, berkesempatan mengikuti Sharing Knowledge Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Forum Konsultasi Publik, untuk kemudian mensosialisasikan pelaksanaannya di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.
Latar belakang dilaksanakannya Forum Komunikasi Publik adalah amanat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memiliki manfaat untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik/meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan.
Apa yang dimaksud dengan Forum Konsultasi Publik?
Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2017, Forum Konsultasi Publik merupakankegiatan dialog pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas antara lain rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik.
Apa tujuan dan manfaat pelaksanaan FKP?
Bagi Instansi Pemerintah, tujuan FKP adalah memberi kesempatan kepada masyarakat dalam memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan terkait dengan pelayanan yang diterima.
Sedang manfaatnya antara lain:
Sedangkan bagi publik, tujuan dari FGD adalah adanya pemahaman yang sama antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat serta solusi atas permasalahan terkait dengan pembahasan rancangan kebijakan, penerapan kebijakan serta dampak dan evaluasi kebijakan.
Untuk manfaatnya bagi publik, antara lain:
Prinsip Forum Konsultasi Publik adalah Sederhana, Keadilan, Transparansi, Partisipatif, Akuntabel dan berkelanjutan.
Bentuk tahapan Forum konsultasi Publik yaitu:
1. Non Tatap Muka
2. Tatap Muka
Untuk pihak yang terlibat dalam FKP, yaitu: Penyelenggara Layanan, Penggna Layanan, Stakeholder Pelayanan Publik, Ahli/Praktisi, Organisasi Masyarakat Sipil, dan Media Massa. (AK)
Penulis: andi