Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

PMI Naikkan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Menjadi Rp.490 Ribu per Kantong

11 Oct 2023 11:32:55 WIB 678x dibaca
PMI Naikkan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Menjadi Rp.490 Ribu per Kantong
PMI Naikkan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Menjadi Rp.490 Ribu per Kantong

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor:019/Kep/PP PMI/2023 tentang Penetapan Biaya Penggantian Pengolahan Darah, serta Surat Pemberitahuan dari Palang Merah Indonesia kepada Palang Merah Indonesia se-Sumatera Barat, Nomor 188/01.04.00/Yankensos/IX/2023 perihal Penetapan Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) UDD PMI se-Sumbar, dengan isi lampiran:

  1. Dengan hormat, diberitahukan kepada PMI Kab/Kota agar menetapkan Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) sebesar Rp. 490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
  2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk berkoordinasi dan mensosialisasikan kepada semua pihak, rumah sakit, fasilitas kesehatan, BPJS dan penerima manfaat.

Selain itu, juga Surat Edaran dari Kemenkes Nomor:HK.02.02/D/8099/2023 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), dan Surat dari UTD PMI Kabupaten Kota Padang kepada Direktur RSUD Dr. Muhammad Zein Painan Nomor: 558/01.04.01/UTD/VII/2023 tentang Penyesuaian Tarif BPPD, maka:

  1. Terhitung mulai tanggal 1 November 2023, Biaya Pengganti Pengolahan Darah adalah sebesar Rp.490.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)

Berdasarkan hal di atas, untuk di Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, Biaya Pengganti Pengolahan Darah yang sebelumnya Rp.360.000,- per kantong menyesuaikan menjadi Rp.490.000,- per kantong.

Pasti diantara kita masih ada yang berpikir, kita donor cuma dapat snack, tapi mengapa saat kita atau keluarga membutuhkan darah kok harus bayar? Jadi, Darah yang kita donorkan atau berikan memang gratis, tapi darah tersebut tidak bisa langsung begitu saja ditransfusikan atau dimasukkan kepada pasien atau orang yang membutuhkan, darah tersebut masih harus diolah sebelum diberikan kepada pasien, nah uang yang kita bayarkan itulah yang disebut Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), yang meliputi: Kantong Darah, Golongan Darah Rh dan Hb, Reagensia Cross Match, pemeriksaan HbsAg, Anti HCV, VDRL, Anti HIV, dan bahan penunjang lainnya.Tapi jika sekiranya masyarakat masih belum puas dengan penjelasan singkat ini, bisa langsung bertanya di PMI Kabupaten Pesisir Selatan atau ke Petugas kami di Unit Transfusi Darah RSUD Dr. Muhammad Zein Painan. (ak)

Penulis: andi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.