Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor:019/Kep/PP PMI/2023 tentang Penetapan Biaya Penggantian Pengolahan Darah, serta Surat Pemberitahuan dari Palang Merah Indonesia kepada Palang Merah Indonesia se-Sumatera Barat, Nomor 188/01.04.00/Yankensos/IX/2023 perihal Penetapan Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) UDD PMI se-Sumbar, dengan isi lampiran:
Selain itu, juga Surat Edaran dari Kemenkes Nomor:HK.02.02/D/8099/2023 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), dan Surat dari UTD PMI Kabupaten Kota Padang kepada Direktur RSUD Dr. Muhammad Zein Painan Nomor: 558/01.04.01/UTD/VII/2023 tentang Penyesuaian Tarif BPPD, maka:
Berdasarkan hal di atas, untuk di Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, Biaya Pengganti Pengolahan Darah yang sebelumnya Rp.360.000,- per kantong menyesuaikan menjadi Rp.490.000,- per kantong.
Pasti diantara kita masih ada yang berpikir, kita donor cuma dapat snack, tapi mengapa saat kita atau keluarga membutuhkan darah kok harus bayar? Jadi, Darah yang kita donorkan atau berikan memang gratis, tapi darah tersebut tidak bisa langsung begitu saja ditransfusikan atau dimasukkan kepada pasien atau orang yang membutuhkan, darah tersebut masih harus diolah sebelum diberikan kepada pasien, nah uang yang kita bayarkan itulah yang disebut Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), yang meliputi: Kantong Darah, Golongan Darah Rh dan Hb, Reagensia Cross Match, pemeriksaan HbsAg, Anti HCV, VDRL, Anti HIV, dan bahan penunjang lainnya.Tapi jika sekiranya masyarakat masih belum puas dengan penjelasan singkat ini, bisa langsung bertanya di PMI Kabupaten Pesisir Selatan atau ke Petugas kami di Unit Transfusi Darah RSUD Dr. Muhammad Zein Painan. (ak)
Penulis: andi