Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

PPID RSUD Dr. Muhammad Zein Painan

18 Oct 2019 15:45:30 WIB 450x dibaca
PPID RSUD Dr. Muhammad Zein Painan
PPID RSUD Dr. Muhammad Zein Painan

Apa itu PPID?, Kue kah? Minuman bersodakah?

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adakah PPID di Rumah Sakit?

RSUD Dr. Muhammad Zein Painan dengan dibantu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan dalam penerbitan dan pengelolaan website sudah mempunyai PPID yang secara rutin mengupload informasi dan dokumentasi di dalam website rumah sakit semenjak akhir tahun 2018 kemarin.

Dengan adanya website rumah sakit, masyarakat bisa mengakses informasi dan data apa yang kiranya dibutuhkan. bila data informasi tidak ditemukan di website, pemohon atau masyarakat bisa langsung datang ke sekretariat PPID RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Apa alamat website rumah sakit?
https://rsudmzein.pesisirselatankab.go.id/

Selama ini, siapa yang sudah memanfaatkan keberadaan PPID rumah sakit?

Berdasarkan data di rumah sakit, yang rutin memanfaatkan keberadaan PPID adalah para mahasiswa semester akhir yang membutuhkan data-data di rumah sakit, keperluan penelitian dan crosscek data lapangan.

Jenis Informasi Publik

1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
4. Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

Berikut dokumentasi saat masyarakat/pemohon sedang meminta izin data dan informasi publik di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan

Penulis: Andi Kasianto

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.