Kamis (23/6) Pukul 09.00 WIB, dilaksanakan Rapat Bidang Sub Etik dan Disiplin Komite Tenaga Kesehatan Lainnya di Ruang DIklat Lantai 2.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komite Nakes Lainnya, Boni Afriyani, membahas tentang etik dan disiplin pemakaian STR (Surat Tanda Registrasi), dimana dalam pembagian pola jasa akan terkait dengan STR maupun Surat Izin Praktek (SIP) tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Rapat ini diikuti oleh terundang, diantaranya Kepala Ruangan CSSD (Central Sterile Supply Department), Kepala Ruangan IPSRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit), dan anggota Komite Tenaga Kesehatan Lainnya.
Penulis: andi