Pada Kamis, 9 Mei 2019 pukul 13.00 WIB mengambil tempat di Aula RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, berlangsung rapat komite farmasi dan terapi.
Dipimpin dr. Arkademi, SpPD selaku Ketua Komite Farmasi dan Terapi, serta dihadiri direktur rumah sakit, dr. H. Sutarman, MM, yang didampingi tim manajemen (Kabid Pelayanan Medis, Kabid Penunjang Medis dan Kasie Penunjang) dengan peserta rapat antara lain DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien), kepala instalasi farmasi dan apoteker, rapat ini membahas tentang revisi formularium rumah sakit tahun 2019.
Formularium rumah sakit adalah daftar obat terpilih yang disepakati staf medis di rumah sakit yang harus tersedia untuk pelayanan pasien. Isi formularium rumah sakit terdiri dari daftar obat farmasi, daftar obat DOEN (Daftar Obat Esensial Nasional) dan daftar obat lainnya yang dibutuhkan oleh pasien.
Sedangkan manfaat dari formularium rumah sakit adalah memudahkan dalam merencanakan kebutuhan obat, terstandarisasinya obat-obat yang tersedia di rumah sakit dan efektivitas biaya bagi pasien dan rumah sakit.
Rapat berakhir pada pukul 14.30. WIB dan ditutup oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis, dr. Reyantis Capanay.(AK/PKRS)
Penulis: Andi Kasianto