Selasa (24/10) Pukul 09.00 WIB, di Ruang Rapat Komite Medis Lantai 2 RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, dilaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait kasus korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit.
Rapat ini dihadiri perwakilan dari Kepolisian, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan/ Jasa Raharja dan dari RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, sebagai tuan rumah rapat, menghadirkan direktur rumah sakit, dr. Muhammad Fahriza Sa, MARS, manajemen, Kepala Ruangan, serta petugas administrasi IGD.
Seperti kita pahami bersama, pada kasus kecelakaan lalu lintas, ada dua asuransi yang bertanggungjawab, yaitu bila pada kasus kecelakaan ganda, maka yang bertanggungjawab adalah BPJS Ketenagakerjaan/Jasa Raharja, dan pada kasus kecelakaan tunggal adalah BPJS Kesehatan. Namun untuk memastikan apakah kasus kecelakaan ini adalah kecelakaan ganda atau tunggal, pihak kepolisian yang berwenang menerbitkan Laporan Kecelakaannya.
Disamping itu, ada beberapa kasus yang membuat korban kasus kecelakaan ganda tidak bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan/Jasa Raharja, seperti korban kecelakaan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), melanggar peraturan lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan dan lain-lain. Dan pada akhirnya, korban kecelakaan yang sudah dirawat di Rumah Sakit akhirnya harus menanggung semua biaya pengobatan.
Hal-hal urgensi seperti ini yang pada akhirnya dibahas bersama dalam rapat lintas sektor ini. Beberapa kesepakatan yang dilahirkan antara lain, kontak person perwakilan lintas sektor yang bisa dihubungi bila ada kasus korban kecelakaan di rumah sakit, Group WA Lintas Sektor untuk memudahkan jalannya koordinasi bila ada kasus kecelakaan dan korban kecelakaan dirawat di rumah sakit. (AK)
Penulis: andi