Clinical pathway atau jalur klinis adalah sebuah pedoman yang digunakan untuk melakukan tindakan klinis berbasis bukti pada fasilitas layanan kesehatan. Clinical pathway dikenal juga dengan istilah lain seperti critical care pathway, integrated care pathway, coordinated care pathway atau anticipated recovery pathway dan dibuat dengan cara membaurkan pedoman klinik umum ke protokol lokal yang dapat diaplikasikan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Rabu (05/10) Pukul 09.00 WIB, di Ruang Komite Medis, dilaksanakan rapat membahas clinical pathway yang dipimpin Kasi Keperawatan, Ibu Zaiyar Efrita dan Kasi Pelayanan, Ibu Allafni, dengan peserta adalah kepala ruangan rawat inap RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.
Sesuai Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pada Pasal 49 disebutkan, “setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya”. Pada pasal ini dijelaskan juga audit medis dapat dilakukan untuk tercapainya kendali mutu dan kendali biaya oleh organisasi profesi.
Manfaat yang diharapkan dari clinical pathways selain adanya peningkatan mutu pelayanan yang standar berdasarkan studi kedokteran berbasis bukti, adalah efektivitas biaya. Pada era Jaminan Kesehatan Nasional yang menggunakan sistem DRG-Casemix (dengan kode penyakit berdasarkan ICD 10 dan ICD 9-CM dan prosedur tindakan dan biaya), clinical pathway dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk melakukan audit medis yang tujuannya berujung pada peningkatan mutu pelayanan. Pemberian vitamin K pada bayi yang baru saja lahir merupakan contoh bahwa clinical pathway dapat berdampak pada adanya revisi Standar Pelayanan Medis (SPM) atau Standar Prosedur Operasional (SPO).
Penyusunannya yang berbasis bukti dan terstandar, implementasi clinical pathway diharapkan dapat mengurangi biaya perawatan dan fasilitas, menurunkan durasi perawatan (length of stay dan early discharge), meningkatkan indeks kualitas hidup, peningkatan keluaran klinis (clinical outcome) dan mengurangi tindakan yang tidak perlu.
Secara khusus, tujuan dari implementasi clinical pathway adalah:
Implementasi Clinical Pathway di Pelayanan Kesehatan Standar pelayanan pada tingkat nasional dibuat dengan adanya Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan kemudian diadaptasi menjadi Panduan Praktis Klinis (PPK) yang menyesuaikan dengan keadaan setempat. Clinical pathway yang merupakan pelaksanaan langkah demi langkah ini dapat dimasukkan ke dalam PPK.
Clinical pathway harus dimiliki oleh Rumah Sakit dalam memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit. Tidak hanya dokumen clinical pathway saja, implementasinya dalam pengendalian mutu dan biaya menjadi faktor yang penting. Proses pembuatan clinical pathway memerlukan kerja sama antar departemen yang baik seperti dari tim medis (dokter), keperawatan dan farmasi. Perpaduan ini kemudian disesuaikan dengan algoritma atau panduan berbasis bukti dari organisasi profesi dan literatur, Standar Pelayanan Medis, Standar Prosedur Operasional dan Daftar Standar Formularium untuk tindakan dan pengobatan.
Dalam hubungannya dengan pembiayaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, penggunaan clinical pathway dan mengimplementasikannya sehingga tindakan-tindakan yang diperlukan telah tercantum biayanya untuk setiap jenis penyakit yang ada dalam clinical pathway. Dokter yang menangani pasien yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan harus mengikuti clinical pathway ini. Biaya untuk tindakan-tindakan tersebut sudah “dianggarkan” sehingga tidak melebihi biaya yang ditanggung oleh BPJS kesehatan dan tidak menimbulkan kerugian bagi Rumah Sakit dalam segi biaya.
Penulis: andi