Rekredensialing merupakan proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Rekredensialing meliputi penilaian sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan.
Sehubungan dengan akan berakhirnya kerjasama FKRTL Tahun 2022 pada 31 Desember 2022 nanti, maka BPJS Kesehatan melakukan rekredensialing FKRTL untuk persiapan kerjasama tahun 2023.
Rabu (12/10) Pukul 09.00 WIB, dilaksanakan Proses Rekredensialing oleh BPJS Kesehatan Sumatera Barat, BPJS Kesehatan Cabang Painan, Perwakilan Persi (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Sumatera Barat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, dengan kegiatan pembukaan dilaksanakan di Ruang Aula Rumah Sakit.
Kegiatan Kredensialing dibuka langsung oleh Direktur RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, Dr. Harefa, dengan didampingi Dewan Pengawas Rumah Sakit, Manajemen dan seluruh Kepala Ruangan.
Dalam kegiatan kredensialing, setelah acara pembukaan, dilanjutkan dengan Presentasi Direktur Rumah Sakit membawakan materi Profiling Rumah Sakit, dilanjutkan dengan pemutaran Video Tour Rumah Sakit. Kemudian dilanjutkan dengan pengisian kuesioner.
Survei dan monitoring juga dilakukan dengan telaah lapangan oleh Tim dari BPJS Kesehatan, Persi Sumbar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, diawali dengan Apotek Central, IGD, Gudang Farmasi, Ruangan Hemodialisis, Instalasi Diagnostik Terpadu, Fisioterapi, Ruang Rawatan Kelas Tiga Terpadu, IPAL, Laundry, Gizi, CSSD, Rawat Jalan, dan beberapa titik telusur lainnya.di Laboratorium,Rawat inap, IGD maupun Poliklinik rawat jalan.
Rekredensialing Tim BPJS kesehatan, Persi Sumbar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan ini untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS sudah sesuai standar pelayanan.
Penulis: andi