Dalam rangka implementasi Transformasi Mutu Layanan khususnya di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit, perlunya perbaikan diberbagai aspek, diantaranya harus tersedianya area pemberian informasi dan penanganan pengaduan bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Sejalan dengan maksud di atas, RSUD Dr. Muhammad Zein Painan pada hari Kamis (5/10) menyiapkan petugas dan ruangan untuk digunakan sebagai tempat pemberian informasi sekaligus layanan pengaduan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan informasi pelayanan maupun penanganan pengaduan terkait layanan yang diterima.
Tempat pemberian informasi bagi peserta BPJS Kesehatan terletak pada posisi strategis dan mudah diakses oleh pasien, yaitu pada area depan rumah sakit, ditambah ada papan nama dengan keterangan 'Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan'. Sehingga diharapkan dapat membantu pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan informasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Menurut Kasi Pelayanan, Ibu Ns. Satria Putri Cornaliah, S.Kep, penyediaan tempat atau ruang Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di rumah sakit tertuang dalam addendum Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan denganFKRTL, yakni:
"Semoga dengan adanya Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di RSUD Painan ini, membantu dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pasien BPJS yang sedang berobat di rumah sakit untuk memperoleh informasi terbaru maupun bertanya terkait mekanisme maupun kebijakan yang berkaitan dengan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)". Tutup Buk Corry. (AN)
Penulis: andi