Sosialisasi BPJS Kesehatan Cabang Padang Ke RSUD
21 Apr 2022
09:59:30 WIB
122x dibaca
Selasa (19/04) Pukul 13.30 WIB, Tim BPJS Kesehatan Cabang Padang mengunjungi RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, dan diterima direktur beserta manajemen di ruangan Komite Medis.
Adapun kunjungan ini adalah dalam rangka sosialisasi BPJS Kesehatan terhadap Peraturan Direksi No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Uang Muka Pelkes kepada FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan)
Beberapa point yang digarisbawahi dalam sosialisasi ini, diantaranya :
- Uang muka Pelayanan Kesehatan dapat diberikan ketika kondisi Kesehatan Keuangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk satu setengah bulan ke depan.
- Uang muka Pelayanan Kesehatan diberikan kepada Rumah Sakit Klinik Utama dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit/ Apotek yang telah bekerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan paling sedikit 1 (satu) tahun dan telah mengajukan permohonan uang muka pelayanan kesehatan.
- Uang muka pelayanan kesehatan bagi Instalasi Farmasi Rumah Sakit/ Apotek diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tagihan klaim sesuai nilai dalam Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim.
- Uang muka pelayanan kesehatan bagi Rumah Sakit dan Klinik Utama diberikan berdasarkan capaian Indikator Kepatuhan FKRTL. dan beberapa point lanjutan lainnya.
Selain itu, juga disampaikan materi sosialisasi lain, yaitu Iuran Wajib PNS atas Tunjangan Jasa Medis.
Penulis:
andi