Dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit, Komite Mutu RSUD Dr. Muhammad Zein Painan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Profil Indikator, Analisis dan Validasi Data kepada penanggungjawab laporan mutu dari seluruh ruangan.
Kamis (22/9) Pukul 09.30 WIB, dengan mengambil tempat di Aula rumah sakit, Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh direktur, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Ibu Adek Imelda Syam, dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Medis, Bapak Kurniady, SpB dan Ketua Komite Mutu, dr. Ike Rahayu, SpM.
Setelah acara pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan Ketua Komite Mutu, dr. Ike Rahayu, SpM, yang membawakan materi Peraturan Menteri Kesehatan No 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit. Dijelaskan bahwa Rumah Sakit wajib menyelenggarakan tata kelola mutu untuk meningkatkan mutu Rumah Sakit dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit. Penyelenggaraan tata kelola mutu melalui pembentukan komite mutu sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan sumber daya dan beban kerja Rumah Sakit.
Kemudian pembahasan bersama Sekretaris Mutu Rumah Sakit, Surya Zeni Leli, S.ST, yang menjelaskan tentang profil indikator masing-masing ruangan, bagaimana cara menganalisis dan mengvalidasi mutu di ruangan sebelum dilaporkan ke Komite Mutu. Kemudian oleh Komite Mutu, Laporan dari penanggungjawab mutu di ruangan akan diolah setiap bulannya, menjadi laporan mutu bulanan yang dilaporkan langsung ke direktur rumah sakit.
Menurut pemateri, Surya Zeni Leli, S.ST, Indikator Nasional Mutu Rumah Sakit terdapat 13 point yang wajib dilaksanakan, diantaranya:
Indikator Mutu berhasil dicapai apabila ada kerjasama disemua lini dengan pengumpulan data yang valid. Pengumpulan data tujuannya untuk perbaikan sistem layanan ke arah yang lebih baik dan bukan digunakan untuk mencari kekurangan seseorang/ menghukum kesalahan.
Penulis: andi