Pengumuman
Jadwal Pelayanan Infromasi Publik Setiap hari kerja  Jam 08.00 s/d 16.00 WIB  Senin s/d Jumat  Klik disini untuk detail
Logo dinsos Logo pessel

RSUD Dr. M Zein Painan

Kabupaten Pesisir Selatan

Sosialisasi Satuan Pengawas Internal pada seluruh Jajaran Manajemen

02 Aug 2022 16:07:03 WIB 117x dibaca
Sosialisasi Satuan Pengawas Internal pada seluruh Jajaran Manajemen
Sosialisasi Satuan Pengawas Internal pada seluruh Jajaran Manajemen

Satuan Pengawas Internal (SPI) baru aktif dan terbentuk kembali di awal tahun ini di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan. Untuk itu Tim SPI melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang apa itu Satuan Pengawas Internal kepada seluruh jajaran manajemen rumah sakit.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Aula Rumah Sakit, Selasa (02/08) Pukul 09.30 WIB, dengan memaparkan materi tentang pengenalan Satuan Pengawas Internal, dasar hukumnya, struktur organisasinya, pengendalian operasionalnya, dan tupoksi dari SPI itu sendiri. Pemateri dalam kegiatan sosialisasi kali ini adalah Ibu Ariyanti.

SPI RSUD Dr. Muhammad Zein Painan saat ini beranggotakan dua orang, yaitu Ibu Darma Nelly dan Ibu Ariyanti. Sedangkan untuk tupoksi SPI, diantaranya adalah Melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan unit kerja.

SPI erat kaitannya dengan pelaksanaan Audit Internal. Audit Internal adalah kegiatan untuk memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan perbaikan operasi organisasi. Audit Internal membantu organisasi mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko, pengendalian dan tata kelola.

Siapa auditor internal? Mereka yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur untuk menduduki anggota SPI sebagai auditor dengan ketentuan independen dan kompeten. Sedangkan yang diperiksa SPI adalah unit-unit kerja di rumah sakit, diantaranya :

  1. Instalasi
  2. Bidang/ Bagian
  3. Seksi/ Sub-Bidang
  4. Unit Kerja lainnya

Kegiatan sosialisasi ini selain diikuti oleh Direktur, Dr. Harefa dan jajaran Manajemen, juga diikuti oleh Tim Pengelola Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan.

Menurut Dr. Harefa, dasar hukum pendirian SPI adalah Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. "Pada Pasal 33 ayat 2, dijelaskan: Organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan." Kutip Pak Harefa.

Menurut Ibu Ariyanti, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi tentang SPI ini, didapatkan pemahaman yang sama antara jajaran manajemen terkait tupoksi SPI, mengingat SPI baru saja kembali terbentuk dan aktif.

Penulis: andi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.