Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sejalan dengan maksud tujuan di atas, Senin (31/10) Pukul 11.00 WIB, Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah melaksanakan kunjungan pengawasan dan penilaian kearsipan ke perangkat daerah dan organisasi pemerintah daerah, salah satunya yang dinilai hari ini adalah RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.
Tim Penilai Kearsipan yang dikomandai oleh Bapak Amrisa, dengan anggota: Yudha Herawan, Asnil, Rizky Silvia dan Adrianto, diterima langsung oleh Direktur RSUD Painan, dr. Muhammad Fahriza Sa, MARS, beserta jajaran manajemen dan Tim Arsip Rumah Sakit di Ruang Komite Medis.
Dalam penjelasannya, Bapak Amrisa memaparkan, sasaran pengawasan kearsipan berpedoman kepada 4 (empat) instrumen dasar, yaitu: Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD). Selanjutnya, Aspek Pengawasan Kearsipan meliputi: Ketaatan terhadap peraturan perundangan dan kebijakan kearsipan, SDM kearsipan, sarana dan prasarana.
Menanggapi pemaparan Bapak Amrisa, direktur RSUD Painan dr. Riza menyampaikan terima kasih atas kedatangan Tim Kearsipan ke rumah sakit dalam rangka melaksanakan pengawasan dan penilaian kearsipan. Hasil dari penilaian ini akan dijadikan evaluasi untuk semakin meningkatkan perbaikan dalam pengelolaan kearsipan di rumah sakit. "Apalagi kita di RSUD Painan sudah memiliki satu orang tenaga kearsipan yang membantu dalam pengelolaan kearsipan di rumah sakit, sehingga manajemen sangat terbantu mengambil kebijakan untuk langkah-langkah mengelola kearsipan di rumah sakit lebih baik lagi ke depannya, tentu dengan bantuan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan setelah sesi pemaparan, dilanjutkan dengan telusur dokumen kearsipan oleh Tim Penilai, dengan memeriksa dokumen kearsipan di rumah sakit berdasarkan indikator dan sub indikator. Kemudian ditindaklanjuti dengan telusur lapangan, dengan meninjau langsung Unit Pengolahan Arsip di Bagian Kepegawaian, Unit Pengolahan Arsip di Bagian Penunjang, serta Unit Kearsipan di Lantai 2 Diklat. (AK)
Penulis: andi