Rabu (10/01/2024) Petugas Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, Bapak Arman, menerima kedatangan pasangan pasien yang akan berobat di RSUD Dr Muhammad Zein Painan. Pasangan tersebut adalah Bapak Aswan dan Ibu Darmi.
Kepada petugas, pasien ingin berkonsultasi terkait Tata Cara Berobat di RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, khususnya di Klinik Spesialis Kebidanan dengan menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, karena ini merupakan kedatangan mereka yang pertama ke RSUD Painan, sehingga mereka tidak paham cara berobat di RSUD.
Bapak Arman menjelaskan kepada pasien, bahwa jika ingin berobat di RSUD Painan menggunakan BPJS Kesehatan, terlebih dahulu harus berobat di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/ Puskesmas/Klinik), jika dari FKTP dianjurkan untuk dirujuk ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut/ Rumah Sakit) maka akan diberikan Surat Rujukan yang ditujukan ke RSUD Painan.
Selanjutnya, jika memang sudah mendapat rujukan dari Puskesmas, baru pasien bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan tanpa ada biaya. Pasien hanya tinggal mendaftar dan melapor ke Petugas Pendaftaran dan klinik spesialis tujuannya. Untuk syarat pendaftaran, pasien bisa membawa Kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Setelah mendapat penjelasan dari Petugas UPM, akhirnya pasien memutuskan untuk mengurus dulu surat rujukan ke puskesmas terlebih dahulu, dan akan kembali besok pagi.
Penulis: andi